DECEMBER 9, 2022
Berita

UPTD Puskesmas Imbanagara Memfasilitasi Media Tanda KTR

post-img

Assalamualaikum
Salam Sehat

Berkenaan dengan Pelaksanaan Perda Kab. Ciamis no. 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang di dalamnya mengatur tentang Pimpinan institusi bahwa "Pimpinan  / Penanggungjawab / Pengelola kawasan yang tidak melakukan pengawasan / tidak memasang tanda larangan di kawasan yang ditetapkan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp.5.000.000 dan penahanan kartu identitas atau pengumuman dimedia masa (pasal 47)"

Kami menghimbau bagi Pimpinan  / Penanggungjawab / Pengelola kawasan yang tempatnya diatur dalam Perda tersebut, diantaranya : 
1. Fasilitas pelayanan kesehatan, 
2. Tempat proses belajar - mengajar
3. Tempat anak bermain
4. Tempat ibadah
5. angkutan umum
6. Tempat kerja
7. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan 

Agar dapat memasang tanda KTR. Demi meningkatkan pelaksanaan perda ini, UPTD Puskesmas Imbanagara memfasilitasi desain banner dan stiker sehingga pimpinan dari 7 tempat yang disebutkan diatas bisa langsung mencetak dan  memasang tanda tersebut di instansinya masing - masing

Berikut link untuk mengunduh media tanda KTR : https://shorturl.at/g34M4

Terima Kasih

author-img_1

PUSKESMAS IMBANAGARA

Penulis

Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi, Sejahtera untuk Semua.

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Cart